Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER 1


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakanbagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.


Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agarpengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

 

1.     Ruang Lingkup

 

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan ataudipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada mediasiber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 

2.     Verifikasi dan Keberimbangan Berita


a.   Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yangsama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


c.      Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1)     Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2)     Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3)     Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4)   Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masihmemerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.   Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upayaverifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

 

3.     Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

 

MMedia siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi BuatanPengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.


MMedia siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaandan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.


c.   Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuantertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1)     Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2)  Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengansuku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakankekerasan;

3)   Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


MMedia siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus IsiBuatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).


MMedia siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yangdinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.


MMedia siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiapIsi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.


MMedia siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidakdibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).


MMedia siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bilatidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

4.     Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

 

a.   Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode EtikJurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


b.  Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,dikoreksi atau yang diberi hak jawab.



c.  Disetiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatanralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


d.     Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1)     Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yangdipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2)     Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3)     Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidakmelakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e.  Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawabdapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

5.     Pencabutan Berita

 

a.    Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensorandari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b.  Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yangtelah dicabut.

c.      Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepadapublik.

 

6.     Iklan

 

a.  Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lainyang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

7.     Hak Cipta

 Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturanperundang- undangan yang berlaku.

 

8.     Pencantuman Pedoman

 

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianyasecara terang dan jelas.

 

9.     Sengketa

 

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan MediaSiber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

 

Jakarta, 3 Februari 2012

 

Disepakati oleh :

ORGANISASI WARTAWAN DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERS

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
Serikat Perusahaan Pers (SPS)
Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

 

Mengetahui

ttd

Bagir Manan

Ketua Dewan Pers

 


Setelan halaman Opsi Halaman: EditPerubahan disimpan