Dalam operasi tersebut, Regu Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Soppeng berhasil menyita sebanyak 87 botol miras berbagai merek dari empat pelaku yang berbeda.
Aksi ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Soppeng dalam memberantas peredaran miras tanpa izin, sesuai dengan Perda Kabupaten Soppeng No. 12 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban minuman beralkohol.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan operasi ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif,” tegasnya
Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran peredaran miras di wilayah hukum polres Soppeng,” sambungnya
Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni:
- LA (46), warga Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, dengan barang bukti 2 botol Bir Bintang, 6 botol anggur Kolesom, dan 4 botol Bir Angker Pilsener.
- AT (54), warga Takalalla, Kecamatan Marioriawo, Kabupaten Soppeng, dengan barang bukti 12 botol Bir Bintang dan 12 botol anggur merah Cap Orang Tua.
- PD (35), warga Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan barang bukti 24 botol Bir Angker Pilsener, 12 botol Guinness, dan 12 botol anggur Kolesom.
- MA (32), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan barang bukti 3 botol Guinness. (*)