Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arah Kebijakan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025

Selasa, 29 Oktober 2024 | Oktober 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-29T22:32:17Z

Oleh: Dr. Muhammad Yassir, MT
Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Prov. Sulawesi Selatan.

OPINI--Pemerintahan daerah merupakan bagian integral dalam sistem pemerintahan Indonesia, yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola urusan pemerintahan dan pelayanan publik secara mandiri. Otonomi daerah yang diberikan melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, pengelolaan keuangan daerah menjadi aspek krusial, karena anggaran yang disusun dan dikelola dengan baik akan mempengaruhi kualitas layanan publik dan pembangunan daerah.
Salah satu kebijakan strategis yang mendukung pengelolaan keuangan daerah adalah Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Permendagri ini hadir sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih terarah dan terukur. Sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan pusat menjadi salah satu aspek penting yang ditekankan dalam Permendagri ini, guna memastikan bahwa pembangunan daerah selaras dengan prioritas nasional.
Pentingnya Implementasi Permendagri No. 15 Tahun 2024
Implementasi Permendagri No. 15 Tahun 2024 sangat penting karena:

Mendukung Efektivitas Pembangunan. 
Permendagri ini mengharuskan pemerintah daerah menyelaraskan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dengan RKP Nasional. Dengan demikian, pembangunan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan sejalan dengan prioritas nasional seperti peningkatan kualitas SDM, pengurangan kemiskinan, dan akselerasi ekonomi berbasis inklusi.
Mendorong Efisiensi dan Akuntabilitas Penganggaran

Permendagri ini menekankan pada prinsip money follows program, yaitu memastikan bahwa anggaran dialokasikan hanya untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat dan bukan sekadar rutinitas birokrasi. Hal ini mendorong efisiensi dan mengurangi pemborosan dalam penggunaan dana publik. Selain itu, pengawasan internal dan evaluasi kinerja menjadi bagian integral dalam implementasi APBD yang akuntabel.
Fokus pada Pencapaian Target Pelayanan Publik

Permendagri ini mengarahkan agar alokasi anggaran difokuskan pada program-program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, dan pengendalian inflasi di daerah. Implementasi yang baik akan meningkatkan kualitas layanan publik dan mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di setiap daerah.
Memastikan Keterlibatan dan Partisipasi Pemangku Kepentingan
Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah diminta untuk melibatkan masyarakat dan DPRD, sehingga kebijakan dan anggaran yang disusun lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Partisipasi ini juga memastikan bahwa anggaran mencerminkan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah secara spesifik.
Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Akselerasi Ekonomi Daerah
Permendagri No. 15 Tahun 2024 menekankan pentingnya alokasi belanja produktif, seperti belanja modal dan infrastruktur, yang dapat memicu pertumbuhan ekonomi lokal. Pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan inovasi dalam penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kerjasama antar-daerah guna mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan.
Secara keseluruhan, Permendagri No. 15 Tahun 2024 berperan sebagai alat kendali dan panduan bagi pemerintah daerah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan anggaran secara optimal. Implementasi yang baik dari kebijakan ini akan memperkuat sinergi pusat-daerah, memastikan pembangunan berjalan efektif dan efisien, serta meningkatkan daya saing daerah dalam menghadapi tantangan global.
Pembahasan

1. Kebijakan dan Koordinasi KPK
KPK memiliki mandat untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi. Selain penindakan, KPK berperan penting dalam memastikan sistem pengawasan berjalan dengan baik di tingkat daerah melalui sinergi dengan inspektorat daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Koordinasi antara KPK dan pemerintah daerah ditujukan untuk memperkuat sistem integritas daerah dengan penerapan program pencegahan korupsi, seperti Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Supervisi memastikan program pengawasan di daerah berjalan efektif dan tidak ada tumpang-tindih dalam mekanisme pemeriksaan keuangan. Contoh implementasi koordinasi ini adalah penerapan sistem pelaporan elektronik untuk memantau pelaksanaan anggaran dan proyek pemerintah secara real-time.
2. Dukungan untuk Penyelenggaraan Urusan Keagamaan
Urusan keagamaan dalam pemerintahan daerah tidak hanya terkait dengan pembangunan infrastruktur fisik seperti rumah ibadah, tetapi juga mencakup peningkatan layanan publik berbasis keagamaan.
Anggaran khusus untuk program keagamaan dialokasikan melalui APBD dengan fokus pada peningkatan kerukunan antarumat beragama dan pengembangan dialog keagamaan.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi elemen penting dalam program-program seperti sosialisasi nilai-nilai agama dan pembinaan generasi muda agar berperan aktif dalam kehidupan sosial dengan landasan moral yang kuat.
3. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemberdayaan masyarakat desa merupakan salah satu fokus dalam pembangunan nasional, sejalan dengan konsep "Membangun dari Desa". Pemerintah mendorong agar setiap desa mampu memanfaatkan Dana Desa secara efektif.
Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan ekonomi produktif, seperti pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sektor pariwisata berbasis desa.
Penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan manajemen dan keterampilan teknis juga dilakukan agar mereka dapat menyusun perencanaan dan pelaporan yang baik.
Kerjasama antar-desa didorong untuk menciptakan sinergi dalam mengembangkan potensi daerah, termasuk akses pasar dan promosi produk unggulan desa.
4. Unsur Pengawasan Internal
Pengawasan yang kuat merupakan fondasi bagi akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah.
Inspektorat daerah berperan melakukan audit dan pemeriksaan internal atas program dan kegiatan yang dibiayai dengan APBD. Fokus utama pengawasan adalah memastikan dana publik digunakan sesuai rencana dan tidak terjadi penyelewengan.
Pengawasan berbasis teknologi mulai diterapkan, di mana proses pelaporan keuangan dan penilaian kinerja dilakukan secara elektronik untuk meminimalkan potensi kesalahan dan manipulasi data. Evaluasi berkala juga menjadi bagian dari proses pengawasan agar pelaksanaan program bisa lebih efektif.
5. Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Bidang kepemudaan dan olahraga mendapat perhatian khusus karena berperan penting dalam pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan daya saing bangsa.
Pengembangan program pelatihan dan pembinaan pemuda diarahkan pada peningkatan keterampilan kewirausahaan dan kepemimpinan. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda yang mampu beradaptasi dengan tantangan global dan berkontribusi dalam pembangunan.
Olahraga sebagai sarana pembangunan karakter juga difokuskan melalui peningkatan fasilitas dan kompetisi olahraga di tingkat daerah. Pemerintah daerah bekerja sama dengan organisasi olahraga dan sekolah untuk menemukan bakat-bakat potensial yang bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Pemanfaatan olahraga untuk peningkatan kesehatan masyarakat menjadi aspek penting yang didorong, mengingat peran aktivitas fisik dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 
×
Berita Terbaru Update