SOPPENGPOS.com-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng menggelar Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kegiatan Redistribusi Tanah dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng,(15/8/2024).
Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi sidang GTRA menjelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, RPJMN tahun 2020- 2024.
Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, serta Ketetapan Majelis Permusyawarat Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengharuskan dilaksanakannya Reforma Agraria, maka dibentuklah Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng,” terang Kaswadi
Sedangkan, Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek Redistribusi Tanah kepada subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Menurutnya, Seluruh lokasi bidang tanah merupakan lokasi pelepasan kawasan hutan berdasarkan Review Tata Ruang.
Hal ini menunjukan kepedulian pemerintah kepada masyarakat di lokasi pelepasan kawasan hutan yang selama ini terabaikan hak-hak atas tanahnya,” tandasnya
Sementara itu, Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Amir, S.ST. M.H. mengungkapkan bahwa Sidang gugus tugas reforma agraria dilaksanakan dalam rangka membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek serta pengukuran dan pemetaan.
Dalam memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan memenuhi persyaratan redistribusi tanah, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melaksanakan penelitian lapang,” ungkapnya
Lebih lanjut, Amir menambahkan bahwa sampai saat ini sertipikatan yang telah dilaksanakan melalui kegiatan redistribusi tanah ini sudah 9.366 dan khusus 2024 kita diberi target 2.200 yang kesemuanya berasal dari pelepasan kawasan hutan dari review RT/RW.
Ini adalah hasil kerja nyata dari Bupati Soppeng karena pelepasan kawasan hutan ini jika tidak dikawal akan sangat sulit,” ujarnya
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melaksanakan survei lapang di Desa Mattabulu dan Desa Soga.
”Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada yang keberatan baik dari Desa Mattabulu dan Desa Soga, namun jika selama prosesnya jika ada sesuatu yang masih perlu diperbaiki tolong sampaikan kepada kami sebelum sertipikatnya diterbitkan,” pungkasnya
Penting untuk diketahui, pada Tahun 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng mendapatkan target sebanyak 2200 bidang Redistribusi Tanah di 7 desa/kelurahan yaitu Desa Bulue (target 550 bidang), Desa Mattabulu (target 600 bidang), Kel. Bila (target 100 bidang), Kel. Botto (target 250 bidang), Kel. Lalabata Rilau (target 300 bidang), Mariorilau (target 300 bidang) dan Desa Soga (target 100 bidang).
Kegiatan tersebut turut pula dihadiri para Kepala SKPD yang masuk dalam tim GTRA, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Soppeng, Camat Lalabata, Camat Marioriwawo, Kades Mattabulu, Kades Soga.