Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Antisipasi Elnino, Dinas TPHPKP Soppeng Salurkan Bantuan Pompanisasi ke Petani

Kamis, 15 Agustus 2024 | Agustus 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-16T01:54:45Z

SOPPENGPOS.com-Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) salurkan bantuan untuk menyelamatkan pertanaman padi, di Dinas TPHPKP Kab. Soppeng, Kamis, (15/8/2024).

Plt.Kepala Dinas TPHPKP Kab.Soppeng, Aryadin Arif  SP, M.Si  menyampaikan dampak perubahan iklim global berupa cuaca ekstrim atau elnino sudah mulai dirasakan masyarakat petani khususnya di Kabupaten Soppeng. Berdasarkan pemantauan & pengamatan PPL & POPT di lapangan menunjukkan bahwa hampir sebagian besar pertanaman mengalami cekaman kekeringan atau kekurangan air baik pada masa pertumbuhan vegetatif maupun generatif.

Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian Pertanian melalui Dinas TPHPKP melakukan gerakan cepat untuk menyelamatkan pertanaman padi yang sangat memprihatinkan dengan menyalurkan bantuan pompa sebanyak 67 unit dengan rincian pompa ukuran 3 inci sebayak 33 inci, pompa 4 inci 27 unit & pompa 6 inci sebanyak 7 unit. Bantuan ini merupakan wujud bentuk komitmen & kehadiran pemerintah kabupaten soppeng dalam melayani kebutuhan petani.

Bantuan Pompanisasi ini juga  sepenuhnya dapat mengakomodir semua lahan pertanaman mengingat keterbatasan anggaran APBN sehingga para PPL dituntut untuk lebih selektif dalam menentukan skala prioritas pertanaman yang betul-betul sangat kritis untuk diselamatkan khususnya tanaman padi yg sdh masuk fase primordia atau pengisian buah dimana air setimba sangat diperlukan. Mengingat masih ada beberapa lokasi pertanaman yang belum terakomodir, olehnya itu kami sudah menyampaikan usulan tambahan Pompanisasi apabila ada realokasi dari kabupaten lain. 

Kegiatan penyaluran bantuan Pompanisasi didampingi oleh Kodim 1423  melalui Pasiter dan Babinsa serta Balai Besar Vetereiner Maros untuk memastikan bahwa bantuan tersebut  harus segera  di operasikan dengan batas waktu 1 x 24 jam sudah terlapor di Kementan dan Mabes TNI. (**)
×
Berita Terbaru Update